PROPOSAL HUTAN PENDIDIKAN BKPH MEUREUDU






KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa oleh karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah sehingga proposal yang berjudul Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 ini dapat kami susun. Proposal ini disusun dengan maksud untuk memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat dalam upaya Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dalam mewujudkan Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan.

Disadari bahwa kondisi hutan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu terus mengalami degradasi atau deforestasi, sementara untuk merehabilitasi hutan membutuhkan dana yang cukup besar dan waktu yang lama. Hal ini menjadi beban yang cukup besar bagi Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu yang sekarang ini masih mempunyai keterbatasan dana. Oleh karena itu Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dengan segala kerendahan hati mengharapkan Pemerintah Pusat kiranya dapat memberikan dukungan secara nyata.

Akhirnya atas segala bantuan dari semua pihak kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Trienggadeng, 04 Januari  2018
  Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu
Kepala,




FAKARUDDIN, S.Hut.T.



BAB  I
PENDAHULUAN

A. Landasan Pembangunan Kehutanan
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota.
Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari.
Strategi Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari antara lain :
1.  Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan, Penataan Kawasan, dan Pengamanan Kawasan;
2.  Pengelolaan hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan kelola sosial;
3.  Manajemen kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan sumberdaya hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode dan waktu).

Dalam pengelolaan hutan, manajemen kawasan merupakan prasyarat keharusan agar pengelolaan hutan dapat berlangsung secara mantap dan aman dalam jangka panjang, sedangkan manajemen hutan merupakan inti kegiatan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, serta manajemen kelembagaan merupakan prasyarat kecukupan agar manajemen hutan dapat berlangsung dan berkembang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi
  • Perencanaan pengelolaan;
  • Pengorganisasian;
  • Pelaksanaan pengelolaan; dan
  • Pengendalian dan pengawasan.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm), Kesatuan Pengelolaan Adat (KPHA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Daerah Aliran Sungai (KPDAS).
Pada dasarnya seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) fungsi pokok yaitu konservasi, lindung dan produksi, sehingga wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan (KPH) dapat terdiri dari sa!ah satu atau lebih dari satu fungsi pokok tersebut.
Pembangunan kehutanan di Indonesia saat ini diselenggarakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yaitu pengurusan sumberdaya hutan sebagai satu kesatuan ekosistem.

Terdapat tiga dimensi utama dalam penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan. Pertama adalah keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam luasan yang cukup dan sebaran spasial yang proporsional. Entitas yang mencirikan dimensi kawasan adalah pemantapan status hukum kawasan hutan serta tersedianya data dan informasi kondisi dan potensi sumberdaya hutan yang menjadi prasyarat dalam pengelolaan hutan lestari. Dimensi kedua berupa keberadaan wujud biofisik hutan berupa tumbuhan dan satwa serta wujud abiotik yang berada pada lahan yang diperuntukan sebagai kawasan hutan dengan kualitas dan kuantitas yang tinggi. Entitas yang mencirikan dalam pengelolaan biofisik hutan adalah pemanfataan sumberdaya hutan berupa manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa lahan maupun hasil-hasilnya, dan konservasi sumberdaya alam termasuk perlindungan dan pengamanan hutan, serta upaya-upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah terdegradasi agar fungsinya dapat terpulihkan kembali. Dimensi ketiga adalah tata kelola sumberdaya hutan baik menyangkut aspek kelola ekonomi, kelola ekologi atau lingkungan maupun kelola sosial, yang menjadi ciri dan fungsi sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Dimensi yang menjadi mandat penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan di atas diimplementasikan dalam empat upaya pokok yaitu 1) perencanaan hutan, 2) pengelolaan hutan, 3) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan, dan 4) pengawasan dan pengendalian, yang secara keseluruhan ditujukan guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 ini disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu isu strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan. Proposal Rencana Pembangunan Kehutanan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 disusun berdasarkan formulasi visi dan misi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang antara lain memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan acuan dalam menetapkan sasaran, program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya didasarkan atas visi dan misi yang terumuskan dalam Rencana Kerja (Renja) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

B. Posisi dan Ruang Lingkup Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu

Rencana kerja pembangunan kehutanan tahun 2018 merupakan bagian integral dari rangkaian penyelenggaraan pembangunan kehutanan yang dituangkan di dalam rencana kerja Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu. Disamping itu, terdapat beberapa tantangan yang menjadi ”pengarusutamaan” dalam penetapan sasaran antara lain :
1.  Belum semua kawasan hutan dikelola oleh unit-unit pengelolaan, khususnya pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
2.  Masih tingginya gangguan keamanan hutan baik terhadap kawasan maupun hasil-hasilnya, konflik kepemilikan lahan dan kawasan hutan termasuk ancaman terhadap bencana kebakaran hutan.
3.  Luasnya lahan kritis termasuk sangat kritis yang berdampak pada menurunnya daya dukung DAS, terutama dalam kaitannya dengan sistem tata air dalam konteks bencana banjir dan kekeringan.
4.  Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi barang/produk hasil hutan dan jasa hutan seperti pariwisata alam dan jasa lingkungan.
5.  Kesenjangan yang sangat besar antara suply dan demand bahan baku industri kehutanan, khususnya kayu, yang belum secara optimal disediakan dari hutan tanaman industri, disamping masih rendahnya efisiensi produksi industri hasil hutan.
6.  Hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta produk dari hutan rakyat dan hutan kemasyakatan belum secara nyata mendorong berkembangnya ekonomi masyarakat.
7.  Minat investasi di bidang kehutanan yang kurang kondusif karena sering terhambat oleh permasalahan tenurial, tumpang tindih peraturan (pusat dengan daerah), dan kurangnya insentif permodalan, perpajakan dan retribusi.
8.  Kurangnya data informasi kehutanan yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan para pihak.
9.  Kapasitas kelembagaan kehutanan yang masih terbatas termasuk kapasitas sumberdaya manusia, baik pada tatanan pemerintah terutama pemerintah kabupatan/kota, serta masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Perumusan lingkup pembangunan kehutanan yang dituangkan dalam Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018, dilakukan berdasarkan arahan prioritas pembangunan nasional sektor kehutanan dalam Tahun 2018. Berdasarkan struktur program dan kegiatan, ditetapkan indikator pencapaian program dan kegiatan berupa indikator keluaran (output) dan indikator hasil (outcome), yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam menetapkan pendanaannya, yang secara keseluruhan akan dilaksanakan oleh satuan-satuan kerja lingkup Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu.


C. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penyusunan proposal Pembangunan Hutan Pendidikan ini adalah :
1.     Mewujudkan pengelolaan hutan lestari di Wilayah BKPH Meureudu.
2.     Mewujudkan terselenggaranya pendidikan dan penelitian IPTEK bidang pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan secara efektif.
3.     Membangun kemitraan antara BKPH Meureudu dengan para pihak sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.


BAB II
GAMBARAN UMUM

A. Kondisi Existing

1. Letak Geografis dan Luas Wilayah

Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu terletak di Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen dan Pidie dengan batas- batas :
·      sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka,
·      sebelah Selatan berbatasan dengan KPH Wilayah I Aceh,
·      sebelah Timur berbatasan dengan BKPH Jeumpa dan
·      sebelah Barat berbatasan dengan KPH Wilayah I Aceh.
 
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu berdasarkan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam mengelola urusan rumah tangga dibidang kehutanan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Luas Wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu adalah Hutan Produksi 32.270,15 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 10.939,66 dan Hutan Lindung 127.128,46 Ha yang tersebar di Kabupaten pidie Jaya dan Bireuen.dengan komposisi sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1.

Tabel 1. Luas Kawasan Hutan Menurut Fungsinya di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu.
1.  Hutan Produksi HP)                            :   32.270,15 Ha
2.  Hutan Produksi Terbatas (HPT)        :   10.939,66 Ha
3.  Hutan Lindung (HL)                            : 127.128,46 Ha
Jumlah       : 170.338,27 Ha

2. Topografi
Wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) pada umumnya topografi berbukit dan bergelombang.

3. Iklim, Tanah dan Hidrologi
Jumlah hari hujan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dengan tipe iklim C-D (Schmid Ferguson). Jenis tanahnya bervariasi sebagaimana di Propinsi Aceh pada umumnya dikenal memiliki enam jenis tanah, yaitu tanah Podzolik, Mediterian, Latosol, Ortogonal, Alluvial dan Tanah Grumusol. Ditinjau dari sudut geologis terdiri atas batuan sedimen, batuan metamorfosis dan batuan beku. Kondisi hidrologis, didukung dengan adanya Dearah Aliran Sungai (DAS) Meureudu.

4. Keadaan Pegawai
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu saat ini adalah 10 orang. Untuk mengamankan kawasan hutan dan hasil hutan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu mempunyai 1 (satu) orang Polisi Kehutanan (Polhut) yang telah berstatus PNS dan 60 orang Pamhut dan Bintara Rimba yang masih berstatus Non PNS. Sedangkan untuk pelaksanaan penyuluhan kehutanan di lapangan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu mempunyai 4 orang tenaga Penyuluh Kehutanan dan 2 (dua) orang Tenaga Bakti Rimbawan.

4.  Tutupan Lahan
Keadaan Umum rencana lokasi hutan Pendidikan sebagian besar berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak, alang-alang dan beberapa pohon yang sangat jarang.


B. Permasalahan
Akibat dorongan konsumsi masyarakat dan industri/pengusaha akan kayu menyebabkan terjadinya penurunan potensi tegakan (over cutting), bahkan kondisinya sangat memprihatinkan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa faktor kebijakan dan politik yang ada di daerah selama era Otonomi juga ikut andil dalam akselerasi degradasi hutan tersebut.

Permasalahan yang terjadi dalam pembangunan kehutanan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu antara lain :
1.  Banyaknya pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan oleh masyarakat setempat untuk pemukiman dan lahan pertanian sebagai dampak pertambahan jumlah penduduk;
2.  Terjadinya Perambahan dan penguasaan kawasan hutan oleh Masyarakat;
3.  Penebangan liar yang tidak terkendali;
4.  Jumlah tenaga Polhut yang tidak memadai dibandingkan dengan luas kawasan hutan;
5.  Kegagalan tanaman yang disebabkan oleh kebakaran;
6.  Luas tanaman tahunan tidak sebanding dengan laju kerusakan hutan



BAB III
PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN HUTAN PENDIDIKAN
PADA BAGIAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
(BKPH) MEUREUDU TAHUN 2018

3.1. Perencanaan
Perencanaan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam Pembangunan Hutan Pendidikan untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Pembangunan Hutan Pendidikan.

3.2. Pembagian Zona
Program Pembangunan Hutan Pendidikan BKPH Meureudu akan  dibagi dalam zona-zona sebagai berikut:
1.   Zona Penerima
Zona ini merupakan wilayah pertama yang akan dimasuki dan dinikmati oleh pengunjung, dengan luas 29 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana penunjang berupa lapangan Olah Raga, pintu gerbang, pos jaga, jembatan, bangku taman, tempat peristirahatan serta sarana dan prasarana jalan aspal yang dikanan kirinya ditumbuhi pepohonan.
Pada zona ini juga dibangun Sentra Produksi Bibit seluas ± 4 Ha, untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di BKPH Meureudu

2.   Zona Ekoton/Peralihan
Zona ini merupakan areal yang dapat memberikan gambaran peralihan antar zona letaknya ditengah-tengah dengan luas 35 Ha. Pada lokasi tersebut tersedia sarana-prasarana penunjang seperti jalan aspal, taman bunga, green house, lapangan bermain, penginapan dan Mushalla. Zona ini berfungsi sebagai tempat wisata alam yang menyajikan informasi singkat (miniatur) atau gambaran dan pintu gerbang/pembatas menuju zona-zona lainnya.

3.   Zona Kebun Koleksi
Zona ini merupakan areal yang berfungsi sebagai museum plasma nutfah yang menyimpan berbagai jenis tanaman langka, tanaman eksotik maupun jenis tanaman endemik yang berasal dari seluruh Provinsi Aceh maupun Provinsi lain di seluruh nusantara yang memiliki habitat yang sama. Zona ini luasnya 55 Ha.
Pada lokasi ini terdapat sarana prasarana penunjang seperti jalan aspal, menara pengamat, aula pertemuan, penginapan, taman dan koleksi berbagai jenis tanaman yang telah dilengkapi papan nama. Fungsi zona ini sebagai lokasi wisata alam dan sebagai sarana pelatihan, pendidikan dan penelitian ilmiah.

4.   Zona Perkemahan (Camping Ground)
Zona ini merupakan areal yang dapat dijadikan sarana perkemahan, olahraga alam, kepramukaan, cinta alam, penjelajahan dan rekreasi alam lainnya, luasnya 31 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana prasarana berupa jalan aspal, saluran irigasi dan  bumi perkemahan sehingga dapat berfungsi sebagai kawasan wahana bina cinta alam yang dapat membangkitkan tantangan seperti penjelajahan hutan, outbond, latihan SAR, kepramukaan, revling dan lain sebagainya.

3.3. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.  Pengukuran dan Pemetaan
     Penataan merupakan kelengkapan pekerjaan di sektor pengelolaan hutan untuk mendukung sistem pengelolaan hutan pendidikan yang teratur dan efisien dalam mencapai tujuan berdasarkan azas kelestarian.
     Untuk itu maka penataan hutan ini akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang bertujuan sebagai berikut :
a.  Untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan pengelolaan hutan pendidikan.
b.  Kegiatan penataan lokasi dalam satu areal kerja dilaksanakan dengan membagi lokasi menjadi areal kerja dengan memakai batas-batas alam yang ada.
c.   Kegiatan penataan areal kerja meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan pemasangan pal batas lokasi dan areal kerja, pengukuran serta pemetaannya.
d.  Hasil pengukuran batas lokasi dan areal kerja digambarkan pada suatu peta kerja.

2.  Pemasangan Pal Batas
Pemasangan Pal Batas lokasi Hutan Pendidikan dilakukan pada batas lokasi dan areal kerja sesuai dengan peta kerja yang sudah dibuat pada saat pengukuran dan pemetaan lokasi.

3.3.  Pembangunan Sarana dan Prasarana Hutan Pendidikan
1.    Zona Penerima
a.  Gedung Serba Guna
b.  Jalan
c.   Sarana Olah Raga
d.  Pintu gerbang
e.  Pos Penjagaan
f.    Jembatan Tali
g.  Bangku Taman
h.  Penginapan
i.    Pembangunan Kebun Bibit
1.  Kebun Bibit  Tanaman MTS
2.  Kebun Bibit  Tanaman Endemik
3.  Kebun Bibit  Tanaman Eksotik

2.    Zona Ekoton/Peralihan
a.  Jalan
b.  Taman Bunga
c.   Green House
d.  Lapangan bermain
e.  Penginapan
f.    Mushalla



3.    Zona Kebun Koleksi (Arboretum)
Berfungsi sebagai museum plasma nutfah yang menyimpan berbagai jenis tanaman langka, tanaman eksotik maupun jenis tanaman endemik yang berasal dari seluruh Provinsi Aceh maupun Provinsi lain di seluruh nusantara yang memiliki habitat yang sama.

4.    Zona Perkemahan (Camping Ground)
a.  Jembatan tali
b.  Flying Fox
c.   Api unggun
d.  Perkemahan


3.4.    Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan Monitoring ini dilakukan secara kontinyu yang disesuaikan dengan tahapan proses kegiatan pembangunan Hutan pendidikan mulai dari tahap perencanaan sampai tahap monitoring dan evaluasi.

3.5.    Rencana Penggunaan Biaya (RAB)


3.6.    Peta Lokasi Hutan Pendidikan



   

BAB IV
PENUTUP

Proposal rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 di dalamnya antara lain memuat visi, misi, tujuan dan program dan melalui rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.

Mengingat arti pentingnya Perencanaan Pembangunan Kehutanan bagi keberhasilan pembangunan sesuai dengan arah, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan, maka Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan ini merupakan dokumen perencanaan yang harus dipedomani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan serta segenap Stakeholder yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan.

Disadari sepenuhnya bahwa proposal perencanaan Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu tahun 2018 ini disusun dengan keterbatasan baik dari segi data dan informasi maupun dari segi kemampuan melihat permasalahan atau mengantisipasi ke depan sehingga Perencanaan Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu tahun 2018 ini perlu dipantau, dinilai implementasinya yang untuk selanjutnya disesuaikan dengan situasi dan perkembangan yang terjadi.



Komentar

Postingan Populer