PROPOSAL HUTAN PENDIDIKAN BKPH MEUREUDU
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa oleh karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah sehingga proposal yang berjudul Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 ini dapat kami susun. Proposal ini disusun dengan maksud untuk memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat dalam upaya Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dalam mewujudkan Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan.
Disadari bahwa kondisi hutan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu terus mengalami degradasi atau deforestasi, sementara untuk merehabilitasi hutan membutuhkan dana yang cukup besar dan waktu yang lama. Hal ini menjadi beban yang cukup besar bagi Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu yang sekarang ini masih mempunyai keterbatasan dana. Oleh karena itu Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dengan segala kerendahan hati mengharapkan Pemerintah Pusat kiranya dapat memberikan dukungan secara nyata.
Akhirnya atas segala bantuan dari semua pihak kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Trienggadeng, 04 Januari 2018
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu
Kepala,
FAKARUDDIN, S.Hut.T.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Landasan Pembangunan Kehutanan
Pembentukan
Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan
desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang
bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk
mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke
dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari
penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota.
Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan
wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan
lestari.
Strategi Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencapai pengelolaan
hutan lestari antara lain :
1.
Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan, Penataan Kawasan, dan
Pengamanan Kawasan;
2.
Pengelolaan hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan
kelola sosial;
3.
Manajemen kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan
sumberdaya hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode
dan waktu).
Dalam pengelolaan hutan, manajemen kawasan merupakan prasyarat keharusan
agar pengelolaan hutan dapat berlangsung secara mantap dan aman dalam jangka
panjang, sedangkan manajemen hutan merupakan inti kegiatan dalam mewujudkan
pengelolaan hutan secara lestari, serta manajemen kelembagaan merupakan
prasyarat kecukupan agar manajemen hutan dapat berlangsung dan berkembang
sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk institusi pengelola yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi
- Perencanaan pengelolaan;
- Pengorganisasian;
- Pelaksanaan pengelolaan; dan
- Pengendalian dan pengawasan.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan hutan adalah kesatuan
pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat
dikelola secara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan
Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm), Kesatuan Pengelolaan Adat (KPHA) dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Daerah Aliran Sungai (KPDAS).
Pada dasarnya seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) fungsi
pokok yaitu konservasi, lindung dan produksi, sehingga wilayah pengelolaan
hutan tingkat unit pengelolaan (KPH) dapat terdiri dari sa!ah satu atau lebih
dari satu fungsi pokok tersebut.
Pembangunan
kehutanan di Indonesia saat ini diselenggarakan berdasarkan mandat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yaitu pengurusan sumberdaya hutan sebagai
satu kesatuan ekosistem.
Terdapat tiga dimensi utama dalam penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan. Pertama adalah keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam luasan yang cukup dan sebaran spasial yang proporsional. Entitas yang mencirikan dimensi kawasan adalah pemantapan status hukum kawasan hutan serta tersedianya data dan informasi kondisi dan potensi sumberdaya hutan yang menjadi prasyarat dalam pengelolaan hutan lestari. Dimensi kedua berupa keberadaan wujud biofisik hutan berupa tumbuhan dan satwa serta wujud abiotik yang berada pada lahan yang diperuntukan sebagai kawasan hutan dengan kualitas dan kuantitas yang tinggi. Entitas yang mencirikan dalam pengelolaan biofisik hutan adalah pemanfataan sumberdaya hutan berupa manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa lahan maupun hasil-hasilnya, dan konservasi sumberdaya alam termasuk perlindungan dan pengamanan hutan, serta upaya-upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah terdegradasi agar fungsinya dapat terpulihkan kembali. Dimensi ketiga adalah tata kelola sumberdaya hutan baik menyangkut aspek kelola ekonomi, kelola ekologi atau lingkungan maupun kelola sosial, yang menjadi ciri dan fungsi sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Dimensi yang menjadi mandat penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan di atas diimplementasikan dalam empat upaya pokok yaitu 1) perencanaan hutan, 2) pengelolaan hutan, 3) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan, dan 4) pengawasan dan pengendalian, yang secara keseluruhan ditujukan guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat.
Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 ini disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu isu strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan. Proposal Rencana Pembangunan Kehutanan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 disusun berdasarkan formulasi visi dan misi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang antara lain memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan acuan dalam menetapkan sasaran, program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya didasarkan atas visi dan misi yang terumuskan dalam Rencana Kerja (Renja) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
B. Posisi dan Ruang Lingkup Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu
Rencana kerja pembangunan kehutanan tahun 2018 merupakan bagian integral dari rangkaian penyelenggaraan pembangunan kehutanan yang dituangkan di dalam rencana kerja Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu. Disamping itu, terdapat beberapa tantangan yang menjadi ”pengarusutamaan” dalam penetapan sasaran antara lain :
1.
Belum semua kawasan hutan dikelola oleh unit-unit pengelolaan,
khususnya pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
2.
Masih tingginya gangguan keamanan hutan baik terhadap kawasan
maupun hasil-hasilnya, konflik kepemilikan lahan dan kawasan hutan termasuk
ancaman terhadap bencana kebakaran hutan.
3.
Luasnya lahan kritis termasuk sangat kritis yang berdampak pada
menurunnya daya dukung DAS, terutama dalam kaitannya dengan sistem tata air
dalam konteks bencana banjir dan kekeringan.
4.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi barang/produk
hasil hutan dan jasa hutan seperti pariwisata alam dan jasa lingkungan.
5.
Kesenjangan yang sangat besar antara suply dan demand bahan baku
industri kehutanan, khususnya kayu, yang belum secara optimal disediakan dari
hutan tanaman industri, disamping masih rendahnya efisiensi produksi industri
hasil hutan.
6.
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta produk dari hutan rakyat dan
hutan kemasyakatan belum secara nyata mendorong berkembangnya ekonomi
masyarakat.
7.
Minat investasi di bidang kehutanan yang kurang kondusif karena
sering terhambat oleh permasalahan tenurial, tumpang tindih peraturan (pusat
dengan daerah), dan kurangnya insentif permodalan, perpajakan dan retribusi.
8.
Kurangnya data informasi kehutanan yang terintegrasi sesuai dengan
kebutuhan para pihak.
9.
Kapasitas kelembagaan kehutanan yang masih terbatas termasuk
kapasitas sumberdaya manusia, baik pada tatanan pemerintah terutama pemerintah
kabupatan/kota, serta masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan
hutan.
Perumusan lingkup pembangunan kehutanan yang dituangkan dalam Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018, dilakukan berdasarkan arahan prioritas pembangunan nasional sektor kehutanan dalam Tahun 2018. Berdasarkan struktur program dan kegiatan, ditetapkan indikator pencapaian program dan kegiatan berupa indikator keluaran (output) dan indikator hasil (outcome), yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam menetapkan pendanaannya, yang secara keseluruhan akan dilaksanakan oleh satuan-satuan kerja lingkup Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penyusunan proposal Pembangunan Hutan Pendidikan ini adalah :
1.
Mewujudkan pengelolaan hutan lestari di Wilayah BKPH Meureudu.
2. Mewujudkan terselenggaranya pendidikan dan
penelitian IPTEK bidang pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan secara
efektif.
3. Membangun kemitraan antara BKPH Meureudu
dengan para pihak sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A. Kondisi Existing
1. Letak Geografis dan Luas Wilayah
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu terletak di Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen dan Pidie dengan batas- batas :
· sebelah Utara berbatasan dengan Selat
Malaka,
· sebelah Selatan berbatasan dengan KPH
Wilayah I Aceh,
· sebelah Timur berbatasan dengan BKPH
Jeumpa dan
· sebelah Barat berbatasan dengan KPH
Wilayah I Aceh.
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu berdasarkan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam mengelola urusan rumah tangga dibidang kehutanan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Luas Wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu adalah Hutan Produksi 32.270,15 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 10.939,66 dan Hutan Lindung 127.128,46 Ha yang tersebar di Kabupaten pidie Jaya dan Bireuen.dengan komposisi sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1.
Tabel 1. Luas Kawasan Hutan Menurut Fungsinya di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu.
1. Hutan Produksi HP) : 32.270,15 Ha
2. Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 10.939,66 Ha
3.
Hutan
Lindung (HL) : 127.128,46
Ha
Jumlah :
170.338,27 Ha
2.
Topografi
Wilayah Bagian
Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) pada umumnya topografi berbukit dan bergelombang.
3. Iklim,
Tanah dan Hidrologi
Jumlah
hari hujan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu dengan tipe
iklim C-D (Schmid Ferguson). Jenis tanahnya bervariasi sebagaimana di Propinsi Aceh
pada umumnya dikenal memiliki enam jenis tanah, yaitu tanah Podzolik,
Mediterian, Latosol, Ortogonal, Alluvial dan Tanah Grumusol. Ditinjau dari
sudut geologis terdiri atas batuan sedimen, batuan metamorfosis dan batuan beku.
Kondisi hidrologis, didukung dengan adanya Dearah Aliran Sungai (DAS) Meureudu.
4. Keadaan Pegawai
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH)
Meureudu saat ini adalah 10 orang. Untuk mengamankan kawasan hutan dan hasil
hutan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu mempunyai 1 (satu)
orang Polisi Kehutanan (Polhut) yang telah berstatus PNS dan 60 orang Pamhut dan Bintara Rimba yang masih
berstatus Non PNS. Sedangkan untuk pelaksanaan penyuluhan kehutanan di
lapangan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu mempunyai 4 orang
tenaga Penyuluh Kehutanan dan 2 (dua) orang Tenaga Bakti Rimbawan.
4. Tutupan Lahan
Keadaan Umum rencana
lokasi hutan Pendidikan sebagian besar berupa tanah kosong yang ditumbuhi
semak, alang-alang dan beberapa pohon yang sangat jarang.
B. Permasalahan
Akibat
dorongan konsumsi masyarakat dan industri/pengusaha akan kayu menyebabkan
terjadinya penurunan potensi tegakan (over cutting), bahkan kondisinya sangat
memprihatinkan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa faktor kebijakan dan politik
yang ada di daerah selama era Otonomi juga ikut andil dalam akselerasi
degradasi hutan tersebut.
Permasalahan yang terjadi dalam pembangunan kehutanan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu antara lain :
1.
Banyaknya pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan oleh masyarakat
setempat untuk pemukiman dan lahan pertanian sebagai dampak pertambahan jumlah
penduduk;
2.
Terjadinya Perambahan dan penguasaan kawasan hutan oleh Masyarakat;
3.
Penebangan liar yang tidak terkendali;
4.
Jumlah tenaga Polhut yang tidak memadai dibandingkan dengan luas
kawasan hutan;
5.
Kegagalan tanaman yang disebabkan oleh kebakaran;
6.
Luas tanaman tahunan tidak sebanding dengan laju kerusakan hutan
BAB III
PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN HUTAN
PENDIDIKAN
PADA BAGIAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
(BKPH) MEUREUDU TAHUN 2018
3.1. Perencanaan
Perencanaan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan
perangkat yang diperlukan dalam Pembangunan Hutan Pendidikan untuk memberikan
pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Pembangunan Hutan
Pendidikan.
3.2. Pembagian
Zona
Program Pembangunan Hutan Pendidikan BKPH Meureudu akan dibagi dalam zona-zona sebagai berikut:
1.
Zona Penerima
Zona ini merupakan wilayah pertama yang akan dimasuki dan dinikmati
oleh pengunjung, dengan luas 29 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana penunjang
berupa lapangan Olah Raga, pintu gerbang, pos jaga, jembatan, bangku taman,
tempat peristirahatan serta sarana dan prasarana jalan aspal yang dikanan
kirinya ditumbuhi pepohonan.
Pada zona ini juga dibangun Sentra Produksi Bibit seluas ± 4 Ha,
untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di BKPH Meureudu
2.
Zona
Ekoton/Peralihan
Zona ini merupakan areal yang dapat memberikan gambaran peralihan
antar zona letaknya ditengah-tengah dengan luas 35 Ha. Pada lokasi tersebut
tersedia sarana-prasarana penunjang seperti jalan aspal, taman bunga, green
house, lapangan bermain, penginapan dan Mushalla. Zona ini berfungsi sebagai
tempat wisata alam yang menyajikan informasi singkat (miniatur) atau gambaran
dan pintu gerbang/pembatas menuju zona-zona lainnya.
3.
Zona Kebun
Koleksi
Zona ini merupakan areal yang berfungsi sebagai museum plasma nutfah
yang menyimpan berbagai jenis tanaman langka, tanaman eksotik maupun jenis
tanaman endemik yang berasal dari seluruh Provinsi Aceh maupun Provinsi lain di
seluruh nusantara yang memiliki habitat yang sama. Zona ini luasnya 55 Ha.
Pada lokasi ini terdapat sarana prasarana penunjang seperti jalan
aspal, menara pengamat, aula pertemuan, penginapan, taman dan koleksi berbagai
jenis tanaman yang telah dilengkapi papan nama. Fungsi zona ini sebagai lokasi
wisata alam dan sebagai sarana pelatihan, pendidikan dan penelitian ilmiah.
4.
Zona Perkemahan
(Camping Ground)
Zona ini merupakan areal yang dapat dijadikan sarana perkemahan,
olahraga alam, kepramukaan, cinta alam, penjelajahan dan rekreasi alam lainnya,
luasnya 31 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana prasarana berupa jalan aspal, saluran
irigasi dan bumi perkemahan sehingga
dapat berfungsi sebagai kawasan wahana bina cinta alam yang dapat membangkitkan
tantangan seperti penjelajahan hutan, outbond, latihan SAR, kepramukaan,
revling dan lain sebagainya.
3.3. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.
Pengukuran dan Pemetaan
Penataan merupakan
kelengkapan pekerjaan di sektor pengelolaan hutan untuk mendukung sistem
pengelolaan hutan pendidikan yang teratur dan efisien dalam mencapai tujuan
berdasarkan azas kelestarian.
Untuk
itu maka penataan hutan ini akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang
bertujuan sebagai berikut :
a. Untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan pengawasan kegiatan pengelolaan hutan pendidikan.
b. Kegiatan penataan lokasi dalam satu areal
kerja dilaksanakan dengan membagi lokasi menjadi areal kerja dengan memakai
batas-batas alam yang ada.
c. Kegiatan penataan areal kerja meliputi
kegiatan perencanaan, pembuatan dan pemasangan pal batas lokasi dan areal kerja,
pengukuran serta pemetaannya.
d. Hasil pengukuran batas lokasi dan areal
kerja digambarkan pada suatu peta kerja.
2.
Pemasangan Pal Batas
Pemasangan Pal Batas lokasi Hutan Pendidikan dilakukan pada batas lokasi
dan areal kerja sesuai dengan peta kerja yang sudah dibuat pada saat pengukuran
dan pemetaan lokasi.
3.3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Hutan Pendidikan
1. Zona
Penerima
a. Gedung
Serba Guna
b. Jalan
c. Sarana
Olah Raga
d. Pintu
gerbang
e. Pos Penjagaan
f. Jembatan
Tali
g.
Bangku Taman
h.
Penginapan
i.
Pembangunan Kebun Bibit
1.
Kebun Bibit Tanaman MTS
2.
Kebun Bibit Tanaman Endemik
3.
Kebun Bibit Tanaman Eksotik
2. Zona
Ekoton/Peralihan
a. Jalan
b. Taman
Bunga
c. Green
House
d. Lapangan
bermain
e. Penginapan
f. Mushalla
3. Zona
Kebun Koleksi (Arboretum)
Berfungsi sebagai museum plasma nutfah yang menyimpan berbagai
jenis tanaman langka, tanaman eksotik maupun jenis tanaman endemik yang berasal
dari seluruh Provinsi Aceh maupun Provinsi lain di seluruh nusantara yang
memiliki habitat yang sama.
4. Zona
Perkemahan (Camping Ground)
a.
Jembatan tali
b.
Flying Fox
c.
Api unggun
d.
Perkemahan
3.4.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan Monitoring ini dilakukan secara
kontinyu yang disesuaikan dengan tahapan proses kegiatan pembangunan Hutan
pendidikan mulai dari tahap perencanaan sampai tahap monitoring dan evaluasi.
3.5.
Rencana Penggunaan Biaya (RAB)
3.6.
Peta Lokasi Hutan Pendidikan
BAB IV
PENUTUP
Proposal rencana Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu Tahun 2018 di dalamnya antara lain memuat visi, misi, tujuan dan program dan melalui rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Mengingat arti pentingnya Perencanaan Pembangunan Kehutanan bagi keberhasilan pembangunan sesuai dengan arah, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan, maka Proposal Rencana Pembangunan Hutan Pendidikan ini merupakan dokumen perencanaan yang harus dipedomani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan serta segenap Stakeholder yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan.
Disadari sepenuhnya bahwa proposal perencanaan Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu tahun 2018 ini disusun dengan keterbatasan baik dari segi data dan informasi maupun dari segi kemampuan melihat permasalahan atau mengantisipasi ke depan sehingga Perencanaan Pembangunan Hutan Pendidikan pada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu tahun 2018 ini perlu dipantau, dinilai implementasinya yang untuk selanjutnya disesuaikan dengan situasi dan perkembangan yang terjadi.


Komentar
Posting Komentar